Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Layang ODTW Tapaktuan, Kejari Aceh Selatan Tetapkan 3 Tersangka

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

TAPAKTUAN - Realitasonline | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Aceh Selatan, Jumat malam (11/10) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan Pembangunan jalan layang ODTW Tapaktuan Tapa.

Proyek tersebut dananya bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Aceh Selatan anggaran 2017.

Ketiga tersangka langsung diboyong ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan.

Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi telah ditetapkan 3 orang tersangka yakni, AM (PPTK) Dinas Pariwisata Aceh Selatan, MN (Direktur CV Gunung Pulai) dan IM (pelaksana lapangan),” jelas Kajari.

Seterusnya, terang Fajar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh ahli dari BPKP Banda Aceh sebesar Rp. 300.377.247,00.

Pada 2017 Dinas Pariwisata Aceh Selatan telah mendapatkan kucuran dana otonomi khusus (Otsus) dari Propinsi Aceh tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp.940 juta untuk kegiatan pekerjaan pembangunan jalan layang ODTW Tapaktuan Tapa.

Kemudian berdasarkan hasil lelang dinyatakan pemenang lelang CV Gunung Pulai, direktur utamanya Misran dengan nilai kontrak Rp.921.190.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X