Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Layang ODTW Tapaktuan, Kejari Aceh Selatan Tetapkan 3 Tersangka

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan jalan layang ODTW Tapaktuan Tapa diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan (bestek).

Antara lain adanya item perkerjaan yang diubah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan awal dan ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), namun perubahan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan tambah kurang (addendum).

Selanjutnya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut telah dilakukan pencairan sebanyak dua kali yakni, pencairan uang muka (30%) dan pencairan termen II (60%) sehingga secara keseluruhan dana yang telah dicairkan 90%.

Akan tetapi, dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan/berakhir kontrak tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan seluruhnya 100%, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan No: 5564/XII/2017 tanpa tanggal bulan Desember 2017.

Namun hingga ditetapkan tiga tersangka, belum ada serah terima pekerjaan dari pihak penyedia/kontraktor pelaksana CV Gunung Pulai kepada Dinas Pariwisata Kab. Aceh Selatan, setidaknya pertanggungjawaban atas pengelolaan dan penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan 90% dari nilai kontrak yang sudah ditentukan.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan sementara di Rutan kelas II B Tapaktuan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sebut Kajari Fajar Mufti SH MH yang didampingi Kasi Pitsus, Sutrisna dan Kasi Intel, Riki Supriadi SH. (ZL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X