BIREUEN - realitasonline.id | Menteri Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam menetapkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Dayah Islam Terpadu (DIT) Muhammadiyah Bireuen.
NSP Dayah Islam Terpadu Muhammadiyah Bireuen dengan nomor 510011110227 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1407 tahun 2021 tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren Dayah Islam Terpadu Muhammadiyah Bireuen pada 28 Juni 2021 oleh Dirjen Muhammad Ali Ramdhani.
Dayah yang beralamat di Jalan Putroe Bungsu, Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen juga diberikan Piagam Statistik Pesantren dengan nomor 001407.
Dalam keputusan itu disebutkan, pertimbangan ditetapkan NSP berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi, validasi dan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
"Pesantren Dayah Islam Terpadu Muhammadiyah Bireuen dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Nomor Statistik Pesantren."
Poin selanjutnya disebutkan, Pesantren DIT Muhammadiyah Bireuen berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai nilai Islam Rahmatan lil'alamin, menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pondok Pesantren DIT Muhammadiyah Bireuen didirikan oleh dr Athailah A. Latief, SpOG dan sekarang dipimpin oleh Ustad Fakhrurrazi, SSy.