"Kita menunggu kabar baik dan gebrakan dari pihak Kejaksaan Bireuen dalam mengusut serta mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Kalaupun dalam perjalanan proses penyelidikan kasus ini ada temuan-temuan baru serta didapatkan siapa saja terlibat kemudian terbukti telah melakukan penyelewengan kekuasaan, maka sudah semestinya pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku di negara ini," Imbuhnya.
Seperti pernah diberitakan beberapa media, diduga Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang dijalankan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen untuk masyarakat miskin diduga telah diselewengkan.
Terkait dugaan itu pihak Kejaksaan Negeri Bireuen sedang melakukan penyelidikan dan dikabarkan juga Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi, SE,MM telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 Juta ke Kas Daerah pada Senin 2 Agustus 2021. Perihal tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE. (AJ)