Dia juga mengajak para pengusaha di Abdya untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online dan menghimbau para pelaku usaha yang ada di kabupaten itu untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA. Dimana proses perizinan sudah semakin mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan. Pengurusan izin tidak dipersulit tapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Dengan adanya izin usaha menjadi aspek legalitas serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Naker Trans Abdya, Rahmad Sumedi SE dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha dalam urusan penanaman modal termasuk OSS-RBA dengan harapan para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus izinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri, karena sesuai Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di daearah Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan sistem OSS pada perizinan berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dan ayat (2) pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat atau fasilitas sendiri yang disediakan oleh DPMPTSP Naker Trans Abdya,
“Sasaran dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan realisasi investasi modal dan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah,” terangnya.
Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan selama 7 hari, yang dibagi dalam 4 Bimtek yaitu Bimtek OSS-RBA, Bimtek LKPM online, Bimtek Penanaman Modal dan Bimtek Kemitraan Usaha. Jumlah peserta yang ikut sebanyak 182 orang yang terdiri dari para pelaku usaha dari unsur pelaku usaha kategori besar, pelaku usaha kategori menengah dan UKM yang sudah melakukan program kemitraan usaha.
“Setiap Bimtek diikuti sebanyak 26 orang peserta. Narasumber berasal dari pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Aceh, Tenaga Helpdesk BKPM Pusat untuk Aceh dan akademisi dari Universitas Teuku Umar Meulaboh,” pungkasnya. (ZAL)