BLANGPIDIE - realitasonline.id | Sejumlah Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (11/10) pagi melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman Aceh terkait dugaan memperlambat proses pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di kawasan Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
"BPN Aceh dan BPN Abdya sudah kami laporkan, terkait indikasi memperlambat pembagian lahan TORA (tanah objek reforma agraria) yang merupakan eks HGU PT CA," ujar Harmansyah selaku pendamping para keuchik yang berangkat dari Abdya pada sore kemaren ke Banda Aceh.
Atas laporan resmi itu, pihaknya berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat segera menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi terkait upaya memperlambat proses pembagian lahan dan penentuan titik koordinat di lahan tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, tindakan melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman, dengan harapan SK Menteri dan putusan kasasi Mahkamah Agung dapat dilaksanakan merupakan pilihan terbaik.
Diterangkan, sebelumnya Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah Abdya. Dari 4.847.018 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002.22 hektare saja, dan sebanyak 960 hektare menjadi lahan plasma. Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektare menjadi lahan TORA.
SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA. Namun, setelah SK Menteri dan sampai putusan kasasi MA tersebut keluar belum ada upaya untuk memprosesnya. Sehingga pihaknya menilai ada upaya dengan sengaja memperlambat proses pembagian lahan dimaksud.
Adapun sejumlah keuchik yang membuat laporan tersebut yakni Keuchik Cot Seumantok, Simpang Gadeng dan Teladan Jaya Kecamatan Babahrot. Kemudian Keuchik Krueng Bate, Lama Muda, Keude Baroe dan Alue Padee Kecamatan Kuala Bate.
Sebelumnya, keputusan penolakan perkara PT CA tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan sawit tersebut. Dalam amar putusannya pada, Senin, 28 September 2020 lalu, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi tergugat (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima.