“Dana Infak belum dapat disalurkan untuk banyak program, sebab belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” ungkap Tgk. Muhammad Hafiq.
Sebut ketua BMK Bireuen itu Qanun tersebut hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Diluar poin itu tidak dapat dilaksanakan.
Tgk. Muhammad Hafiq juga mengatakan penerimaan Zakat Tahap II Tahun 2021 belum mampu membantu fakir dan miskin dalam jumlah banyak dan penerimanya didominasi oleh kalangan Siswa.
“Upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan zakat dengan mendatangi sejumlah instansi vertikal dan melakukan sosialisasi,tetapi sebagian besar pegawai instansi vertikal belum membayar zakat melalui BMK Bireuen,”ungkap Tgk. Muhammad Hafiq. (RZ/AJ)