BANDA ACEH - realitasonline.id | Musyawarah Anggota Forum LSM Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu (11/12) kemarin, akhirnya kembali memilih Sudirman Hasan sebagai Sekretaris Jenderal untuk periode 2021-2025. Sudirman terpilih secara aklamasi dalam musyawarah yang dihadiri perwakilan 69 Organisasi Masyarakat Sipil Aceh. Ini adalah periode kedua bagi Sudirman Hasan menjadi tokoh sentral di salah satu Jaringan LSM terbesar di Provinsi Aceh.
Musyawarah Forum LSM itu dibuka oleh Usamah SAg, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh mewakili Gubernur Aceh,tampak pula anggota DPR RI Nasir Djamil yang turut menghadiri pertemuan itu. Baik Nasir Jamil maupun Usamah sama-sama menyampaikan dukungannya bagi eksistensi Forum LSM Aceh sebagai lembaga yang kritis terhadap kebijakan Pemerintahan.
“Bagaimanapun juga pembangunan Aceh sangat membutuhkan LSM sebagai mitra. Saya kira Forum LSM Aceh adalah lembaga organisasi masyarakat sipil yang telah aktif selama ini sebagai mitra Pemerintah Aceh,” katanya.
Nasir Jamil berharap eksistensi Forum LSM Aceh itu tetap dipertahankan.
Dalam laporan pertanggungjawabannya sebagai Sekjen Forum LSM Aceh periode lalu, Sudirman Hasan mengaku perjalanan lembaga yang dipimpinnya itu memang tidak selincah masa-masa sebelumnya. Sulitnya mendapatkan donor menjadi kendala Forum LSM Aceh untuk terus meningkatkan eksistensinya di masyuarakat.
“Meski demikian, sekalipun tanpa donor, kita tetap akan bekerja sesuai misi Forum LSM Aceh ,” katanya.
Sejak berdiri pada 19 Januari 1990, menurut Sudirman, Forum LSM Aceh tetap konsisten berjuang untuk mengkritisi kebijakan public, melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang memihak masyarakat serta berperan aktif memperkuat Demokrasi dan perdamaian.
Belakangan ini Forum LSM Aceh juga mulai terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi lingkungan.
Salah satu terobosan Forum LSM yang cukup mendapat sorotan adalah ketika lembaga itu menggagas petisi untuk meminta Mahkamah Agung mengambil alih kewenangan eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam di Nagan Raya yang telah dihukum wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar oleh pengadilan krena terbukti melakukan pengrusakan di kawasan Rawa Tripa.