Menanggapi Laporan Masyarakat yang Bermasalah Dengan Perusahaan Pemegang HGU Plasma, Komisi II DPRA Aceh Turun ke Aceh Singkil

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 00:06 WIB
Penyerahan Bukti-bukti oleh Masyarakat dan LSM Aceh Singkil kepada Komisi II DPRA Aceh. (Ist)
Penyerahan Bukti-bukti oleh Masyarakat dan LSM Aceh Singkil kepada Komisi II DPRA Aceh. (Ist)

Aceh Singkil realitasonline.id | Menanggapi laporan Masyarakat Aceh Singkil yang bermasalah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS), Tim Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) turun ke Aceh Singkil. 

Kedatangan Komisi II DPRA Aceh tersebut disambut oleh Asisten I Aceh Singkil, Junaidi di ruangan Oproom Sekdakab setempat dan juga dihadiri beberapa perwakilan perusahaan pemegang HGU seperti, PT. Delima Makmur, PT Socfindo, PT Runding Putra Persada, PT Lembah Bakti /ASTRA, serta perwakilan masyarakat, LSM dan tokoh masyarakat, Rabu (9/2/2022).

Junaidi dalam sambutannya mengatakan permintaan maaf dari Bupati Aceh Singkil yang tidak dapat menyambut Kehadiran Komisi II DPRA Aceh dikarenakan Bupati Aceh Singkil beserta Sekda sedang mengikuti sosialisasi pemberantasan korupsi di Banda Aceh. 

Ketua Komisi II DPRA ACEH, Irfan Nusir mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah plasma penyerobotan lahan dan penetapan HGU yang tidak sesuai dengan regulasi. 

"Dalam waktu dekat ini kita akan panggil perusahaan HGU yang bermasalah dengan masyarakat Aceh Singkil ke Banda Aceh, setelah itu kita akan berkoordinasi ke dinas terkait terutama Distambun, DLHK, DPMPTSP dan Dinas Pertanahan Aceh untuk mendapatkan data yang pasti, setelah itu kita akan bawa Persoalan ini Kementerian ATRBPN untuk penyelesaian akhir persoalan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan wajib bagi Perusahaan PKS yang mempunyai lahan diatas 250 Ha, harus memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat karena itu adalah ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan diperkuat oleh Qanun Aceh, bagi perusahaan yang tidak menjalankan 20 persen plasma kepada masyarakat kita akan cabut izinnya. 

Ketua Komisi II itu berharap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang anarkis karena semua masalah bisa dibicarakan secara dialog kekeluargaan dan bagi perusahan juga harus melihat masyarakat disekeliling perusahan itu sebagai manusia yang harus dimanusiakan jangan asal ambil lahan masyarakat karena tanpa mereka perusahan tidak ada apa-apanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X