Dalam pertemuan itu Ketua LMR-RI Komda Aceh Singkil-Subulussalam, Yakarim Munir mengatakan, semoga dengan kehadiran Komisi II DPR Aceh ke Aceh Singkil ini bisa menyelesaikan masalah perihal HGU plasma dan lahan sengketa antara masyarakat degan perusahaan
"Perusahaan PKS harus transparan dalam mematuhi peraturan dan undang-undang serta Qanun Aceh tentang perkebunan, perihal HGU plasma terutama PT Delima Makmur dan Nafasindo yang berdekatan langsung dengan lahan Masyarakat Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara serta berbatasan dengan Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah karena masalah ini sudah cukup lama tidak terselesaikan oleh Pemda Aceh Singkil, " ujar Munir. (FP)