TAPAKTUAN - realitasonline.id | Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam agar membentuk tim terpadu terkait dugaan illegal logging di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan belum lama ini.
"Soalnya informasi yang diberitakan di sejumlah media telah melebar luas, sehingga dikhawatirkan bakal terjadi kesalah pahaman di tengah masyarakat," kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, berdasarkan investigasi LSM LIBAS di Kota Bahagia, Kamis (26/5/2022), sejumlah pengelola kilang mengaku merasa dirugikan atas informasi tersebut.
Mereka menyesalkan informasi tersebut yang telah membawa-bawa oknum Aparat Penegak Hukum (APH), katanya, mengutip keterangan dari sejumlah pengelola kilang.
Padahal lanjut Mayfendri, pengawasan hutan lindung itu adalah wewenangnya KPH wilayah VI Subulussalam. Semestinya Kepala KPH wilayah VI Subulussalam menjelaskan permasalahan tersebut.
Sehingga tidak timbul informasi - informasi yang memicu perselisihan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun mencari nafkah, sebutnya.
Ia menyatakan, karena persoalan sudah menjadi perbincangan publik, maka Kepala KPH wilayah VI segera bentuk tim terpadu untuk turun ke kawasan hutan Kota Bahagia, Aceh Selatan.