BIREUEN - realitasonline.id l Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen harus menunggu hasil musyawarah mediasi. Sebab, untuk membangun Masjid Taqwa Muhammadiyah tidak boleh mengganggu kebiasaan masyarakat setempat.
Demikian bunyi salah satu poin berita acara rapat tentang penyelesaian permasalahan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Dalam berita acara nomor 330/ 334/ lX/ 2022 yang ditanda tangan Tim Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen dan telah beredar luas di masyarakat tercantum empat poin penting, yaitu;
1) Sebelum dilakukan musyawarah mediasi, agar tidak ada pembangunan apapun di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga.
2) Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga akan dikaji kembali secara menyeluruh dan komprehensif.
3) Setiap pelaksanaan pembangunan mesjid tidak boleh mengganggu ketertiban/ kedamaian di tengah-tengah masyarakat.