Kesepakatan bersama ini, kata Heru, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah dijalin pada tahun 2019 silam.
Dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, lanjut Kajari Heru, maka membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini.
"Disinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemkab Abdya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Heru, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
"Saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari kesepakatan bersama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada Pemkab Abdya oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar," demikian tandasnya. (ZAL)