Anwar Idris Menjadi Pembicara Pembinaan Kegiatan Pertambangan Minerba

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 23:18 WIB

"Dalam UU PA (Undang undang Pemerintah Aceh), Aceh mengelola sumber daya alamnya secara khusus dan penuh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yakni UU No 11 tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh," jelas politikus senior asal Kabupaten Bireuen.

Katanya lagi, pengelolaan migas dan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh. Terkait norma dan standar prosedur perizinan mengikuti norma UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Yang terpenting adalah bagaimana Izin Pertambangan Minerba di Aceh dapat dilakukan secara profesional, akuntabilitas dan berbanding lurus dengan manfaatnya peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat Aceh," tutupnya. (RZ) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X