BLANGPIDIE - realitasonline.id | Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) sepenjang tahun 2022 berhasil menangani sebanyak 75 kasus baik di bidang lalulintas, kriminal dan narkoba.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugrahan Jumat (30/12) dalam rilis akhir tahun kepada awak media di Aula Mapolres setempat, mengemukakan sejumlah kasus yang berhasil ditangani terhitung sejak Januari-Desember 2022.
Dimana, kasus bidang lalulintas mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Untuk tahun 2022, pihaknya menangani 75 kasus, sedangkan ditahun 2021 hanya 51 kasus atau naik sekitar 47 persen. Bidang kriminal, seperti kasus pencurian di tahun 2021 mencapai 33 kasus dan tahun 2022 menurun menjadi 22 kasus. Kasus penganiayaan di tahun 2021 mencapai 32 kasus dan tahun 2022 hanya 14 kasus.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tahun 2021 11 kasus namun di tahun 2022 meningkat 21 kasus. Kasus penipuan di tahun 2021 sebanyak 6 kasus sementara di tahun 2022 hanya 5 kasus. Untuk kasus pencemaran nama baik tetap imbang antara tahun 2021 dan 2022 yakni hanya 6 kasus.
“Dari keseluruhan kasus bidang kriminal itu, terdapat dua kasus yang menonjol yang menjadi perhatian khsusus masyarakat yakni kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dengan korbannya anak Ketua DPRK Abdya," terang Kapolres.
"Kemudian kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot yang sempat membuat warga Abdya geger. Namun di bidang Kamtibmas secara umum wilayah Abdya tetap aman terkendali,” sambungnya.