Lebih lanjut disebutkan, untuk bidang kasus narkoba di tahun 2021 pihaknya berhasil menangani 34 kasus, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 33 kasus artinya ada penurunan 1 satu kasus. Namun hal itu tetap menjadi perhatian khusus pihaknya untuk lebih mengoptimalkan upaya memininalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah Abdya.
Menurutnya, apapun bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Abdya tetap harus ditanggulangi secara bersama, artinya peran serta kalangan masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga segala bentuk pelanggaran hukum dapat diminimalisir dengan baik. Sebab upaya pengakan hukum serta menciptakan Kamtibmas yang baik bukan hanya tugas Kepolisian semata, namun juga menjadi tanggungjawab bersama.
Kedepan pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang menyebabkan kerugian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Abdya. Dia juga menghimbau agar masyarakat Abdya selalu waspada terhadap para pelaku kejahatan. Masyarakat diharapkan selalu peka terhadap situasi dan kondisi wilayahnya dan selalu mewaspadai situasi lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi pihak Kepolisian.
“Keamanan ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, namun kalangan masyarakat juga ikut bertanggungjawab terhadap linngkungannya dengan mewaspadai segala bentuk kejahatan, apalagi saat ini modus pelaku kejahatan sangat banyak dan menggunakan berbagai macam cara termasuk media sosial," katanya lagi.
"Dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban, tentu akan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan bahkan dapat menangkal segala bentuk tindak kriminal yang mungkin akan terjadi,” paparnya didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendie Kabag Ops AKP Basridar, Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim serta sejumlah pejabat utama Polres Abdya lainnya. (ZAL)