BLANGPIDIE - realitasonline.id | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, Jumat (3/2) pagi melantik 20 Imum Mukim dalam wilayah kabupaten setempat di lobi kantor Bupati Abdya.
Prosesi pengambilan sumpah 20 Imum Mukim itu, turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, Sekda Salman Alfarisi, para Asisten, Staf Ahli, sejumlah kepala SKPK, Camat dan unsur terkait lainnya.
20 Imum Mukim yang dilantik itu berdasarkan surat keputusan Bupati Abdya diantaranya, Imum Mukim Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Syahrial, Imum Mukim Kota Bahagia Muzakir, Imum Mukim Krueng Batee M. Agus D dan Zainal Budiman sebagai Imum Mukim Sikabu Kecamatan Kuala Batee. Untuk Imum Mukim Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa yakni Sulaiman SL.
Kemudian dalam wilayah Kecamatan Susoh diantaranya Imum Mukim Palak Kerambil Syamsurizal, Imum Mukim Rawa Ramli M, Imum Mukim Pinang Syafri Bukhari, dan Syamsuar S sebagai Imum Mukim Durian Rampak. Untuk Kecamatan Blangpidie Pj Bupati melantik Anasmiadi sebagai Imum Mukim Guhang, Said Ali W sebagai Imum Mukim Kuta Batee dan M Yasin Yusuf sebagai Imum Mukim Kuta Tinggi. Di Kecamatan Setia Pj Bupati melantik Ishak sebagai Imum Mukim Setia.
Dalam Kecamatan Tangan-Tangan mencakup Imum Mukim Bineh Krueng yakni Saifuddin Usman dan Imum Mukim Tangan-Tangan Rayeuk Mawardi Mar. Sedangkan wilayah Kecamatan Manggeng Pj Bupati melantik Muhammad Syukur sebagai Imum Mukim Sejahtera, Syarifuddin sebagai Imum Mukim Blang Manggeng dan T Syamsul Kamal sebagai Imum Mukim Ayah Gadeng. Terakhir Jalaluddin yang dilantik sebagai Imum Mukim Suak Beurumbang Kecamatan Lembah Sabil.
Pj Bupati Abdya, H Darmansah dalam kesempatan menekankan, Imum Mukim harus dapat memberikan konstribusi bagi kemajuan pembangunan serta mampu menjalankan peran sebagai mukim di wilayah masing-masing. Apalagi keberadaan Imum Mukim merupakan salah satu dari keistimewaan Provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya bahkan keberadaan lembaga Imum Mukim telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Dijelaskan, Imum Mukim merupakan salah satu strata pemerintahan yang membawahi beberapa desa. Kelembagaan mukim ini juga telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim serta Qanun Abdya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.