Tak Terima Di-PAW, Anggota DPRK Abdya Teuku Cut Rahman dari Partai Nanggroe Aceh Layangkan Gugatan

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:30 WIB
Seorang Anggota DPRK Abdya melalui kuasa hukumnya, Erisman melayangkan gugatan karena tak terima Di-PAW (Realitasonline.id/ istimewa)
Seorang Anggota DPRK Abdya melalui kuasa hukumnya, Erisman melayangkan gugatan karena tak terima Di-PAW (Realitasonline.id/ istimewa)

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Teuku Cut Rahman, secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Sabtu (25/3/2023).

Gugatan itu ia lakukan karena Rahman tak terima atas adanya pergantian antar waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Gugatan itu dilayangkan Teuku Cut Rahman melalui kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman yang ikut didampingi kuasa hukum lainnya, Miswar dan Khairul  Azmi.

 Baca Juga: Lisa Elfirasman Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan

Kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) Erisman mengatakan, selain menggugat lembaga partai politik, pihaknya juga melayangkan gugatan terhadap penyelenggara Pemilu,  legistatif dan eksekutif.

“Klien kami Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke PN Blangpidie. Selain menggugat DPP dan DPC PNA Abdya, klien kami juga ikut menggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” katanya.

 Baca Juga: DPRK Abdya Gelar RDP, Tidak Ada Nego Dengan PT. CA

Dikatakan, dasar gugatan yang dilayangkan tersebut dikarenakan proses PAW terhadap kliennya Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Diakui bahwa, PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan.

Anehnya  perselisihan atau sengketa PAW oleh kliennya telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai tapi hingga kini belum ada hasil justru partai terus melanjutkan proses PAW.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh,” katanya lagi.

 Baca Juga: DPRK Abdya akan Gelar RDP Terkait Polemik Eks HGU PT Cemerlang Abadi

“Perlu diingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang diusulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal Parpol,” pungkasnya. (ZAL/IP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X