BLANGPIDIE - realitasonoine.id | Teuku Cut Rahman secara resmi diberhentikan dari kursinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) periode 2019-2024 terhitung sejak 14 Maret 2023.
Pemberhentian Cut Rahman tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Abdya.
Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin kepada wartawan, Senin (27/3) membenarkan kalau Teuku Cut Rahman anggota DPRK dari PNA daerah pemilihan 2 meliputi (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan dan Setia) telah diberhentikan secara hormat dari anggota DPRK periode 2019-2024.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, 3 Rumah dan Satu Mobil di Abdya Hangus Terbakar
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2023, bahkan dengan adanya surat keputusan itu diharapkan tidak salah dalam penafsiran dan Teuku Cut Rahman secara resmi buka lagi anggota DPRK Abdya. Dalam surat itu juga menyertakan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRK Abdya.
Terkait pemberhentian Teuku Cut Rahman sebagai anggota DPRK Abdya, menjadikan posisi anggota DPRK Abdya berkurang, dari berjumlah 25 orang menjadi 24 orang. Terlebih kekosongan kursi wakil rakyat itu dikarenakan belum adanya jadwal pasti pelantikan secara resmi anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRK setempat.
Baca Juga: Tak Terima Di-PAW, Anggota DPRK Abdya Teuku Cut Rahman dari Partai Nanggroe Aceh Layangkan Gugatan
“Dalam surat keputusan Gubernur Aceh itu telah memutuskan secara resmi pemberhentian dengan hotmat saudara Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai anggota DPRK Abdya periode 2019-2024,” singkatnya. (ZAL/AY)
Artikel Terkait
DPRK Abdya Tetap pada Putusan MA Terkait Eks HGU PT Cemerlang Abadi
DPRK Abdya Gelar RDP, Tidak Ada Nego Dengan PT. CA
Tak Terima Di-PAW, Anggota DPRK Abdya Teuku Cut Rahman dari Partai Nanggroe Aceh Layangkan Gugatan