Kejari Abdya Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PT Cemerlang Abadi

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 18:14 WIB
Kajari Abdya Heru Widjatmiko didampingi Kasi Intel Joni Atriama saat mengekspose perkara kasus dugaan Korupsi PT CA (Realitasonline.id/ ZAL)
Kajari Abdya Heru Widjatmiko didampingi Kasi Intel Joni Atriama saat mengekspose perkara kasus dugaan Korupsi PT CA (Realitasonline.id/ ZAL)

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar praekspose perkara terkait dugaan korupsi di lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Abdya, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kasi Intel Joni Atriaman menerangkan, kalau dalam kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari puluhan saksi. Sejumlah saksi tersebut dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Disebutkan juga, ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan, yakni dari pihak Pemkab Abdya, kepala desa/mantan kepala desa, DPRK Abdya, BPN Aceh.

Termasuk juga pihak perusahaan yang mengetahui persoalan tersebut. Di dalamnya juga ada ahli kehutanan dan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bandung (IPB), serta ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga.

Baca Juga: Kadispora Sumatera Utara Minta Peparprovsu Momen NPC Sumut Jaring Atlet Terbaik

Dari hasil praekspose di Kejati Aceh itu, lanjut Joni, penyidik Kejari Abdya menyimpulkan bahwa adanya peristiwa pidana. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.

Dalam melancarkan aksinya. Pihak perusahaan, tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam di atas lahan seluas 7.516 hektare tersebut.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 1 Pelaku Sempat Terjun ke Sungai

“PT CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,1 triliun lebih," ujar Joni dalam siaran pers tersebut.

Selanjutnya, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi panitia B, dan rekomendasi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, sehingga PT CA lebih leluasa untuk mengelola.

Baca Juga: PDIP dan NasDem Pertama Daftarkan Calegnya ke KPU Asahan

“Ini yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk sementara, kita menemukan lebih kurang sebesar Rp 184 miliar. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," demikian Joni. (ZAL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X