Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. MR alias Roni (29) dan SA alias Atok (40) keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku MR merupakan warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai (Sergai) sedangkan SA adalah warga Jalan Letda Sudjono Lingkungan III Kellurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
"Tersangka MR ditangkap polisi Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB dini hari di kawasan Dusun tempat tinggal pelaku," ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: PDIP dan NasDem Pertama Daftarkan Calegnya ke KPU Asahan
Selanjutnya dari pelaku MR ini, polisi menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu. Berat kotor barang tersebut 1,63 gram dan berat bersih 1,01 gram. Selain itu turut diamankan 1 timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik runcing, 1 mancis warna dan 1 unit handphone merek
Sedangkan tersangka SA ditangkap Rabu, (10/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan itu pelaku sedang di dekat bantaran sungai Padang, di kawasan Jalan Letda Sujono Lingkungan III Gg. Kota Usang, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
Baca Juga: Plt Bupati Palas Serahkan 79 SK PPPK Nakes: Jaga Nama Baik Instansi!
"Saat akan ditangkap, pelaku SA ini sempat mencoba melarikan diri dengan terjun ke Sungai Padang. Namun, petugas yang melihat aksi pelaku langsung mengejar dengan ikut terjun ke sungai, hingga pelaku berhasil kita amankan," jelas Agus Arianto.
Dari pelaku SA ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan brutto 10,14 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, uang Rp350 ribu serta barang bukti lainya.
Baca Juga: Hari Ketiga Pelaksanaan UTBK Di USU, Pengawas Tangkap 7 Orang Joki
"Atas perbuatannya, pelaku MR ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pelaku SA akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)