Blangpidie - Realitasonline.id | Mukhlis AW resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya). Dia menggantikan kursi Teuku Cut Rahman dengan pergantian antar waktu (PAW) di Gedung DPRK setempat, Kamis (11/5/2023).
Pengambilan sumpah Mukhlis AW dipimpin oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 14 anggota DPRK Abdya.
Dilantiknya Mukhlis AW berdasarkan SK Gubernur Aceh nomor 171.2/875/2023. Sementara SK Gubernur Aceh terkait pemberhentian T Cut Rahman tertuang dalam nomor 171.3/874/2023.
Baca Juga: Wali Kota Siantar Minta Direksi Perumda Tirta Uli Turunkan Jumlah Keluhan Pelanggan
Ketua DPRK Abdya Nurdianto berterima kasih kepada Teuku Cut Rahman dalam menjalankan tugasnya selama di DPRK Abdya. Nurdianto juga memberikan ucapan selamat kepada Mukhlis AW yang baru saja dilantik. Diharapkan agar Mukhlis AW dapat menjalankan amanah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undanga.
Sementara itu, Sekda Abdya Salman Alfarisi dalam amanat Pj Bupati H Darmansah, menyampaikan, PAW anggota DPRK Abdya Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yaitu penggantian Teuku Cut Rahman yang digantikan oleh Mukhlis AW dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sebagai anggota Legislatif, Mukhlis AW diminta amanah dengan tugas dan kewajiban dalam membela kepentingan rakyat.
"Karena dipertanggungjawabkan bukan saja kepada rakyat yang memilih saudara, tetapi secara moral dan agama juga dipertanggung-jawabkan kepada Allah," kata Sekda Salman.
"Karena seperti kita ketahui bahwa pembangunan dan kehidupan masyarakat di Abdya ini masih perlu peningkatan, hal ini tentunya tidak menjadi tanggungjawab eksekutif semata, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita semua termasuk legislatif," ujarnya lagi.
Baca Juga: Waduh! Rektor ITSI Medan Didesak Mahasiswa Mundur Ketahuan Diduga Pungli Beasiswa KIP
Sebagaimana diketahui, Mukhlis AW juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Abdya periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). (ZAL)