Kepala Desa di Blangpidie Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warganya

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi Sengketa Lahan (Realitasonline.id/ Sindo)
Ilustrasi Sengketa Lahan (Realitasonline.id/ Sindo)

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Kepala Desa (Keuchik) Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan ke polisi gara-gara diduga telah menyerobot lahan milik salah satu warga di kawasan setempat.

Di lahan tersebut keuchik setempat sedang dalam proses membangun kantor kepala desa yang menggunakan anggaran desa.

Bahkan sudah memasang patok untuk dimulainya pekerjaan. Dengan demikian, Fadhli Ali (52) selaku pemilik tanah yang saat ini berdomisili di Banda Aceh merasa keberatan dengan pembangunan kantor kepala desa yang persis berada di objek lahannya itu.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Langsa Mohammad Khoiri Gelar Patroli Hak Pilih

"Atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum aparatur gampong dalam hal ini keuchik, saya telah melaporkan persoalan tersebut ke polisi dan juga telah melayangkan somasi terhadap perihal itu," kata Fadhli Ali kepada wartawan, Kamis (18/5/2023) sembari menunjukkan bukti laporan ke Mapolres Abdya.

Ia menjelaskan, bahwa pada 2003-2004 pihaknya memiliki dan mengusai tanah dengan luas kurang lebih 18,8 hektare yang berlokasi di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Kepemilikan tanah itu, berdasarkan sertifikat tanah atas nama Fadhli Ali dengan nomor objek kavling tanah 00773 dan objek kavling 00775 yang merupakan bahagian tidak terpisahkan dari total keseluruhan kurang lebih 18,8 hektare.

Bahwa dalam objek lahan tersebut terdapat jenis tanaman sawit yang telah ditanam dan saat ini telah produktif.

Baca Juga: Honor 30 Dokter Tenaga Kontrak Telat Dibayar, Ini Alasan Dinkes Asahan

Maka dari itu, pihaknya menduga oknum dari aparatur desa yang dikoordinir oleh Kuechik Gampong Keude Baro telah berulangkali mengganggu dan melakukan provokasi.

Oknum tersebut membuat berita bohong kepada masyakat dan menuduh dirinya (Fadhli) telah menguasai objek tanah lebih dari 24 haktare atau lebih luas dari SHM objek tanah miliknya dengan luas 18,8 hektare tersebut yang seakan-akan dituduh bertambah 5 hektare dari tanah bekas sungai yang mengaliri air dan saat ini telah kering menjadi lahan yang terletak pada titik koordinat objek tanah kavling 00773 dan kavling 00775.

"Dasar apa ia menuduh saya, bahkan untuk membuktikan keakuratan lahan itu, saya telah menurunkan BPN untuk melakukan pengukuran. Hasilnya sudah jelas sesuai dengan sertifikat yang saya miliki," ungkap Fadhli.

Baca Juga: Anggaran Pemkab Palas TA 2021-2022 Defisit, Ini Penyebabnya

Kemudian, Kuechik Keude Baro itu juga sudah berulangkali memasukkan Excavator (beko) kedalam objek lahan yang diklaim secara sepihak oleh Keuchik sekitar 5 hektare tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X