• Sabtu, 30 September 2023

Dituding Serobot Lahan Keuchik Keude Baro Abdya: Saya Taat Hukum!

- Selasa, 23 Mei 2023 | 18:25 WIB
Lahan yang diduga diserobot Keuchik Baro Abdya. (Realitasonline.id/Dokumen)
Lahan yang diduga diserobot Keuchik Baro Abdya. (Realitasonline.id/Dokumen)

Blangpidie - Realitasonline.id| Dituding telah menyerobot lahan milik warga, Zaitarcut selaku Kepala Desa (Keuchik) Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku siap menaati prosedur hukum, jikalau kebijakan yang diambilnya berdasarkan musyawarah dan mufakat itu, telah menimbulkan akibat hukum.

Kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023), Keuchik Zaitarcut, mengaku siap menempuh jalur hukum jikalau apa yang dilakukan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. “Sebagai warga Negara yang taat hukum, kami sangat menghormati hukum. Kami siap mengikuti proses hukum, jika memang itu melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Asahan Upa-upa Jamaah Calhaj Disdik: Semoga Jadi Haji Mabrur

Lanjut Zaitar, dalam alur proses hukum nanti, akan ada pembuktian, apakah pihaknya bersama masyarakat keseluruhan Desa Keude Baro melanggar hukum, atau hanya tuduhan sepihak dari yang merasa dirugikan.

“Kita ikuti saja alurnya walaupun sampai ke pengadilan. Apakah kami bersalah atau tidak hukum yang menentukan nanti," katanya.

Baca Juga: Romi Syah Putra Daftar Balon Ketua KONI Abdya Klaim Didukung 18 Cabor

Disamping itu, Keuchik Zaitarcut juga mengatakan, kalau lahan yang digunakan untuk pembangunan kantor desa dimaksud, bukanlah milik saudara Fadhli Ali seperti yang diberitakan baru-baru ini hingga berujung ke polisi.

Akan tetapi, katanya lebih lanjut, tanah itu merupakan lahan bekas aliran sungai Krueng Batu, yang saat ini sudah menjadi sungai mati dan merupakan tanah milik desa. “Pengurusan tanah untuk bangunan desa itu, jauh sebelum masa kami menjabat sebagai Keuchik. Dimana, Keuchik sebelumnya sudah mengurus masalah ini. Kami hanya melanjutkan program yang belum selesai,” terang Zaitar.

Baca Juga: 3 Keluarga Terbakar Rumah Di Bireuen Dapat Bantuan Masa Panik Dari Mukhlis Takabeya

Ditambahkan, selaku warga Negara yang taat hukum, pihaknya tidak ingin berbicara banyak dalam menanggapi masalah itu. “Biarlah hukum nantinya yang membuktikan. Apalagi sudah dilaporkan, ya kita ikuti saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Keuchik Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, dipolisikan, atas dugaan penyerobotan lahan milik Fadhli Ali, untuk pembangunan kantor desa, dengan menggunakan anggaran desa.(ZAL)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Abrasi di Abdya, Dinas PUPR dinilai Kurang Peka

Selasa, 26 September 2023 | 16:27 WIB
X