Blangpidie - Realitasonline.id | Sopir Bus Sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) F (33) diancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali dan paling sedikit 150 kali atas perbuatan melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Wakapolres Kompol Asyhari Hendri dalam keterangan pers di Aula Mapolres membenarkan bahwa atas perbuatan pelaku tersebut, diancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali sesuai dengan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kompol Asyhari didampingi Kasat Reskrim Iptu Muslim, kepada awak media menjelaskan kalau korban merupakan siswa sekolah yang masih di bawah umur.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Diduga Tak Patuhi Hasil 3 Keputusan, Rp1,6 M Tak Cair
Kepada penyidik, pelaku mengakui kalau aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak Maret hingga April 2023. Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam Bus Sekolah sebelum menjemput siswa lainnya.
"Pelaku memanfaatkan suasana sepi dalam bus sebelum menjemput siswa sekolah lainnya dalam kawasan Jeumpa hingga Babahrot," kata Wakapolres Asyhari dalam konferensi pers tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Polres Abdya belum mendapatkan keterangan lebih jelas mengenai motif yang dilakukan pelaku. Pasalnya, dalam memberikan keterangan, pelaku masih berbelit-belit.
Namun demikian, pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah memenuhi unsur.
"Semua yang dilakukan oleh pelaku di dalam Bus sekolah dari bulan Maret hingga April sebanyak 5 kali di dua tempat. Saksi yang sudah kita periksa dua orang ditambah bukti visum," ungkapnya.
Dari hasil keterangan lebih lanjut, pelaku ternyata sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.
Baca Juga: Hari Ini Jakarta Buka Layanan SIM Keliling Terdapat di Lima Titik, Yuk Dicek
"Kita akan gali lagi keterangan dari pelaku, termasuk memeriksa pelaku apakah menggunakan narkoba atau tidak. Nanti akan kita cek lagi," demikian pungkasnya.
Di samping itu, Pj Bupati Abdya H Darmansah juga telah memberhentikan (pecat) terduga pelaku pencabulan itu dari sopir Bus Sekolah. (ZAL)