Bireuen - Realitasonline.id | Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan menghadiri rapat sidang dewan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen.
Pada Rapat ke - 2 Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 - 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (13/7/2023), Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen, Sekda Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemkab Bireuen, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan mengatakan, Rancangan Qanun tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen sangat dibutuhkan terhadap penyelenggara Adat Istiadat yang berkarakter yang Islami.
Baca Juga: Diduga Tidak Transparan, APH Diminta Pantau Realisasi Dana Desa Di Deleng Pokhkison Aceh Tenggara
Majelis adat, sebut Pj Bupati Bireuen itu, merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat sesuai dengan budaya di Kabupaten Bireuen.
"Aceh merupakan daerah yang multikultural sehingga dikenal memiliki kebudayaan atau beragam khasanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat,"ujar Aulia Sofyan.
Baca Juga: Mutasi Kasubbag Umum Timbulkan Keheranan ASN Dinas Pendidikan Deli Serdang
Berikutnya, Aulia Sofyan menyebutkan, Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen yang dibentuk untuk mengisi keistimewaan Aceh di bidang adat istiadat merupakan seperangkat nilai - nilai keyakinan sosial yang tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Ujar dia lagi, Adat istiadat tersebut telah memberikan "sumbangan" yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPD AMPI Paluta Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Majelis Adat Bireuen merupakan lembaga berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam membentuk kebijakan bidang adat. Kedudukan MAA kembali diperkuat dengan lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,"ujar Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. (AJ/*)