Agara - Realitasonline.id| MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menghimbau melalui qanun Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang fatwa judi online.
Himbauan fatwa judi online agar disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat penegak hukum untuk mematuhinya.
"Upaya ini kita lakukan demi generasi muda yang Islami di Aceh Tenggara," kata Ketua MPU Aceh Tenggara Tgk Bukhari Husni kepada realitasonline.id pada Sabtu (15/7/2023) tentang fatwa judi online.
Baca Juga: Gawat! Wabah Rabies DPRD Medan SOS Ke Dinas Ketapang
Dijelaskannya, MPU Aceh Tenggara selalu berpegang teguh kepada fatwa MPU Aceh bahwa apapun bentuknya judi online tetap haram.
Maka dalam hal ini MPU Aceh Tenggara telah meminta kepada pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk membuat himbauan dan mematuhi fatwa MPU Aceh tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengaku selalu gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini.
MPU saat ini sedang memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui mimbar dan acara-acara keagamaan untuk menyampaikan fatwa tersebut.
Terakhir, pihaknya berharap kepada masyarakat Aceh Tenggara untuk mematuhi fatwa haram MPU Aceh terkait judi online.
Seraya berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk sama-sama menjalankan isi fatwa MPU tersebut, sebutnya. (SD)