Kutacane - Realitasonline.id | Perdagangan rokok tidak memiliki cukai bebas diperjualbelikan di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Pantauan wartawan di lapangan banyak sekali rokok yang tidak memiliki cukai yang beredar saat ini. Hal ini tampaknya luput dari perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta aparat penegak hukum di wilayah Agara sehingga terkesan tutup mata atas bebasnya perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah Kutacane.
Seperti diketahui, banyak jenis rokok yang tidak memiliki cukai hingga saat ini masih bebas terjual di warung serta grosir di Agara.
Baca Juga: RUPS-LB Bank Sumut: Babay Parid Wazdi Resmi Diangkat Jadi Dirut
Rokok tanpa cukai itu, sangat mudah didapati. Hampir setiap warung, salah satu jenis rokok tidak memiliki cukai, yaitu, rokok Luffman.
Namun, sejauh ini pihak terkait terkesan tutup mata tanpa ada melakukan razia perdagangan rokok tersebut.
Menurut keterangan DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Agara, Izharuddin, harga rokok Luffman tersebut dijual berkisar Rp12 ribu rupiah per bungkus di pasaran Kutacane.
"Kita minta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan razia terhadap rokok tanpa cukai tersebut," kata Izharuddin, Senin (3/7/2023).
"Beredarnya rokok tanpa cukai di Agara diduga ada permainan oknum-oknum aparat, sehingga barang itu mudah masuk ke daerah Agara," bebernya.
Sementara itu Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan mendalami kasus tersebut.
"Terkait informasi itu, kita dari pihak kepolisian akan dalami atas adanya informasi ini," singkatnya.