Usai Pajak Air Liur Walet Nunggak, Kini Pemkab Bireuen Hadapi Hutan Reklame Liar

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:14 WIB
Teuku Muhammad Mubaraq selaku Ketua Pansus DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022). (Realitasonline.id/AJ)
Teuku Muhammad Mubaraq selaku Ketua Pansus DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022). (Realitasonline.id/AJ)

Bireuen - Realitasonline.id | Setelah ditemukan seratusan lebih bangunan penangkaran walet tak berizin dan tidak melunasi pajak air lir burung walet, sekarang di Kabupaten Bireuen ditemukan lagi hutan reklame yang jumlahnya mencapai ratusan papan reklame liar yang terpasang di sejumlah lokasi strategis.

Hadirnya bangunan liar itu disebut diyakini sejumlah sumber akibat tidak efektifnya tim penertiban terpadu kabupaten setempat.

Seperti pernah diberitakan, di Kabupaten Bireuen yang merupakan penerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA Republik Indonesia sejak tahun 2019, namun bangunan liar yang difungsikan untuk penangkaran burung walet mencapai 145 unit.

Baca Juga: Yose Rizal Mouna Pimpin Kembali MPC Pemuda Pancasila Aceh Selatan

Dari jumlah itu hanya 21 pemilik yang melunasi pajak sarang burung. Selebihnya disebut sumber Realitasonline.id, bukan saja tidak membayar pajak, tapi izin usaha dan izin bangunan pun (PBG) masih bermasalah.

Selain pajak sarang burung walet yang tidak masuk kas daerah, semua bangunan papan reklame atau billboard yang ada di kabupaten itu dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penyelenggaraan reklame.

Baca Juga: Soal Defisit Anggaran Di Aceh Tenggara Capai Rp 106,6 MilIar DPRK Agara Diduga Bungkam

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022 serta LHP BPK-RI Tahun 2022, Teuku Muhammad Mubaraq kepada Realitasonline.id, Senin (31/7/2023)
menyebutkan sesuai keterangan dari Perizinan (DPMPTSP) tidak satu pun bangunan papan reklame yang miliki IMB atau PBG.

"Ini sangat merugikan Daerah dari sektor pemasukan PAD," ungkap Teuku Muhammad Mubaraq.

Baca Juga: Bacapres Ganjar Pranowo Akan ke Medan, MPG Diskusikan Dengan Baskami Ginting

Karena tidak ada izin sehingga berdampak pada pemasukan pajak kas daerah, maka Mubaraq yang dikenal sebagai Politikus vokal dari Partai Golkar berharap kepada Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan semua hal yang berhubungan dengan izin, baik itu IMB maupun izin penyelenggaraan.

"Pada prinsipnya, dewan tidak menghambat investasi atau usaha masyarakat yang menyumbang PAD. Namun, kami perlu mengingatkan, ada regulasi yang tidak boleh diabaikan," kata Mubaraq.

Baca Juga: Bangunan Liar di Lahan PTPN II Buluh Cina, Oknum Manager Diduga Terima Suap

Terutama tentang tata ruang wilayah. Jangan sampai di tempat yang dilarang juga diberikan izinnya, tegas Mubaraq lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X