Usai Pajak Air Liur Walet Nunggak, Kini Pemkab Bireuen Hadapi Hutan Reklame Liar

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:14 WIB
Teuku Muhammad Mubaraq selaku Ketua Pansus DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022). (Realitasonline.id/AJ)
Teuku Muhammad Mubaraq selaku Ketua Pansus DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022). (Realitasonline.id/AJ)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Rita Hayati membenarkan atas temuan Pansus DPRK Bireuen.

Baca Juga: Polres Batubara Persiapkan Penanganan Karhutla, Simulasi Modifikasi Motor Jadi Alat Pemadam

"Benar. Semua bangunan reklame tidak ada IMB, baik yang baru maupun yang lama. Selain IMB (sekarang PBG), izin penyelenggaraan reklame juga belum dimiliki. Sekarang ada pengelola yang sudah mengajukan izin (IMB), dan proses awalnya di PUPR," jelasnya.

Namun ditanya jumlah bangunan papan reklame atau billboard di Kabupaten Bireuen, Rita Hayati tidak bisa memastikan. "Belum ada datanya," kata Rita Hayati. (AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X