Aceh Tenggara - Realitasonline.id | Maraknya kasus oknum yang mengaku Ketua PWI Aceh Tenggara diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Agara (Aceh Tenggara).
Hal itu terungkap beberapa waktu lalu. Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi.
“Hal itu sangat meresahkan Kepala Desa se Aceh Tenggara dan itu sangat menciderai dan menodai profesi wartawan yang sesungguhnya dan menodai organisasi PWI,” tegas Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi kepada sejumlah media di ruang kerjanya Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Ada-ada Saja, Atlet Sprin 100 Meter Catat Rekor Pelari Terlambat di Dunia, Kok Bisa?
Sumardi menjelaskan profesi jurnalistik dasarnya UU Pers No. 40 tahun 1999. Di situ disebutkan wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hasil saham atau kesejahteraan lain, sehingga sudah jelas wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” ujar Sumardi.
Baca Juga: Emang Es Batu Bisa Hilangkan Jerawat Diwajah? Cek Faktanya!
Sumardi juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se Aceh Tenggara apabila ada oknum yang mengatasnamakan Ketua PWI Aceh Tenggara dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening jangan dilanyani.
"Bila perlu laporkan ke pihak yang berwajib atau langsung menghubungi No Handphone 081370277608 pengurus PWI Aceh Tenggara dan bisa langsung datang ke kantor PWI di Desa Pulonas Jalan Manunggal No 1 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara belakang lapangan tenis Kutacane," kata Sumardi.
Baca Juga: AKBP. Dudung Setyawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI
“Sekali lagi saya menghimbau apabila ada oknum yang mengatas namakan Sumardi sebagai Ketua PWI Aceh Tenggara jangan dilayani, karena itu bukan saya,” tegas Sumardi.
Sumardi pun menambahkan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, perusahaan penerbitan itu adalah berbentuk badan usaha, artinya perusahaan tersebut adalah profit oriented.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi Ke-75, Polwan Polres Padangsidimpuan Sambangi Pondok Lansia
Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perilaku seperti itu beber ketua PWI. (DN)