Blangpidie -Realitasonline.id | Ribuan aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Senin (16/10) pagi mengikrarkan diri untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Ikrar netralitas yang dihadiri para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga tenaga honorer itu, dikemas dalam apel bersama di halaman kantor bupati setempat.
Pj Bupati Abdya, H Darmansah saat menjadi inspektur apel menekankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Abdya untuk tetap komitmen selaku pegawai pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif dan akuntabel.
Selain itu juga untuk membangun sinergisitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Neteralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 800/350 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Abdya dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Diamanatkan juga dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Baca Juga: HUT Ke-22 Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Berharap Begini
“Hal ini kami tegaskan, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Tetap jaga netralitas, jelang Pemilu mendatang,” tegasnya.
Kemudian, bagi ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legeslatif dalam masa kampanye wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
ASN yang melanggar ketentuan tentang netralitas, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.