aceh

Presiden LIRA Minta Kejati Aceh Dalami Soal Bantuan 1.000 Ekor Sapi Dari Kementan Untuk Aceh

Sabtu, 18 November 2023 | 16:07 WIB
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan pengamat hukum tata negara UIN Andi Syafrani bersama Dr.Margarito Kamis, SH, M.Hum Selaku Dewan Pembina LIRA sedang berbincang sejumlah kasus (Realitasonline.id/Dok)

Kutacane - Realitasonline.id  |  Bantuan Sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan- RI) pada tahun 2020 untuk provinsi Aceh sebanyak 1.000 ekor, kini menuai pertanyaan dari berbagai kalangan nasional.

Karena bantuan Sapi tersebut seyogiyanya  direncanakan dibagikan kepada 50 kelompok ternak di 23 Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Namun program dari Kementan itu, kini sangat mencuri perhatian publik, pasca terjeratnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Dr.H. Syahrul Yasin Limpo,  saat ini sedang menjalani proses hukum di komisi pemberantasan korupsi (KPK), terkait kasus pemerasan dalam jabatan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPO) di lingkungan Kementan republik Indonesia.

Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Hal ini juga disampaikan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan pengamat hukum tata negara UIN Andi Syafrani kepada realitasonline.id,  Sabtu (18/11/2023) dan menyebutkan, sebelumnya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan 16 ekor Sapi pada acara kenduri kebangsaan di Bireun,  22 Februari 2020.

"Rencana bantuan 1.000 ekor Sapi itu untuk 50 kelompok peternak yang ada di 23 Kabupaten kota khusus di provinsi Aceh, tentunya ada kaitannya dengan kasus yang dijalani mantan Kementan saat ini. Persoalan ini, sangat penting untuk dilakukan penelusuran kepada siapa bantuan sapi itu disalurkan," ucap mantan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Dalam artian yang sedang kita soroti ini bukan pada konteks proses hukum yang sedang dihadapi mantan Mentan itu, tetapi kebetulan program Jokowi bantuan 1.000 ekor sapi di Provinsi Aceh saat itu, Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia. Tentunya dalam hal ini kita minta kepada KPK- RI untuk melakukan Supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan serta penyaluran 1.000 Sapi tersebut.

Baca Juga: Proses Tender Proyek di Kabupaten Langkat Ricuh, Rekanan Luar Daerah Nyaris 'Dikeroyok'

Berkaitan hal itu, Andi Syafrani minta Kejati Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan bantuan 1.000 Sapi, kejar nama 50 kelompok ternak yang tersebar di provinsi Aceh, kita menduga didalam penyaluran bantuan itu tidak transparan, sehingga diduga kuat ada potensi korupsi didalam penyaluaran seperti kelompok ternak fiktif, artinya bantuan sapi itu dikuasai oknum-oknum tertentu, yang seharusnya menjadi aset kabupaten kota di provinsi Aceh.

Andi menyebutkan, beberapa hari yang lalu, masalah bantuan 1000 sapi ini juga sempat menjadi topik dalam rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV DPR-RI dengan Eselon 1 Kementerian pertanian di gedung DPRI-RI. Hal ini diduga tidak terbukanya penyaluran 1.000 ekor Sapi tersebut, sehingga kita mendesak Kejati Aceh untuk secepatnya mendalami kasus tersebut.

Ditempat terpisah M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara juga menambahkan, jikapun didalam penyaluran bantuan 1.000 ekor Sapi tersebut ada ditemukan aparat penegak hukum (APH) dugaan korupsi, namun ada runtutan kasus yang sedang ditangani KPK- RI.

Baca Juga: Tim Percepatan Penurunan Stunting Labuhanbatu Gelar Pertemuan Publikasi Tingkat Kabupaten

Menurut Saleh, permasalahan hukumnya adalah Splitsing, artinya tidak masalah pihak Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap penyaluran dan keberadaan 1.000 ekor Sapi tersebut.

Dijelaskannya, informasi yang diterima LIRA dari instansi terkait, bahwa Kabupaten Aceh Tenggara tidak menerima bantuan Sapi yang dimaksud dari Mentan pada tahun 2020, artinya, kemanakah perginya bantuan Sapi dari Kementan untuk Kabupaten Aceh Tenggara tersebut?.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB