Medan - Realitasonline.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 4 perkara melalui pendekatan humanis dan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Sebelumnya dilakukan ekspose ke JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta tim. Ekspose perkara disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Luhur Istighfar, didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya.
Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.
Baca Juga: Proses Tender Proyek di Kabupaten Langkat Ricuh, Rekanan Luar Daerah Nyaris 'Dikeroyok'
Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menyampaikan, 4 perkara disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis, berasal dari Kejari Taput atas nama Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dari Kejari Gunungsitoli atas nama Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari Kejari Tanjungbalai atas nama Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan Atas nama Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai," papar Yos A Tarigan.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.
Baca Juga: Mantan Supir Angkot, Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya di RI Geser Kekayaan Jack Ma
"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (AP)