aceh

LIRa: Tim Pansel KIP Agara Harus Netral, Jangan Condong Kepentingan Parpol

Kamis, 7 Desember 2023 | 18:16 WIB
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan pengamat hukum tata negara UIN Andi Syafrani didampingi Bupati LIRA M. Saleh Selian (Realitasonline.id/sd)

Kutacane - Realitasonline.id | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) kembali ingatkan tim panitia seleksi (Pansel) bersikap profesional dan netral, dalam merekrut calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.

"Kita berharap KIP kedepan punya kualitas mampu menjalankan tugas yang baik dalam menyukseskan pemilu dan Pilkada. Tim seleksi penjaringan KIP jangan condong meluluskan kepenting partai politik tertentu," Kata Bupati LIRa M Saleh Selian, kepada realitasonline.id, Kamis (6/12/2023).

Dijelaskannya, KIP corong untuk menyukseskan pemilu dan Pilkada merupakan harapan masyarakat kepada tim seleksi sangat tinggi, lahirnya KIP merupakan suatu tolak ukur untuk menyukseskan pesta demokrasi di Bumi Sepakat Segenap kita cintai ini.

Baca Juga: Tangguh dan Elegan, Ternyata Takoma Jawaban Tampilan Mobil Toyota Fortuner 2024 Ini

"Tentunya mereka diharapkan mampu bersikap independent, tidak terkontaminasi dengan partai politik (parpol) atau politisi tertentu. Harus diingat tim penjaringan dan penyaringan untuk tidak bermain-main dalam proses seleksi anggota KIP,"tegasnya.

Dia juga mengingatkan, jangan ada istilah titipan dari partai A maupun partai B, dalam uji fit and proper test. Jika hal itu terjadi, dampak hukum harus ditanggung.

Sementara diketahui bersama, saat perekrutan PPK dan PPS di tingkatkan Kecamatan melalui KIP tahun 2022 sangat tidak manusiawi, hingga di bandrol dengan nilai puluhan juta rupiah untuk bisa lulus menjadi penyelenggara.

Baca Juga: Melalui Postingan Instagram, Israel Umumkan Pencabutan VisaTinggal Koordinator Kemanusiaan PBB 

Proses penerimaan calon anggota KIP diatur dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

"Jika ada upaya terorganisir dan indikasi meloloskan calon tertentu, jelas mengangkangi aturan yang ada," kata Saleh Selian.

Diingatkan kembali, tim penjaringan dan seleksi calon anggota KIP Aceh Tenggara harus cermat dan teliti dalam menjalankan setiap proses perekrutan.

Baca Juga: Jokowi Minta Para Menteri Sampai Kepala Daerah Jangan Persulit Investor

Kemudian harus menghindari setiap kepentingan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, dalam rekrutmen calon KIP tersebut, karena komisioner KIP itu harus diduduki orang cerdas dan berintegritas.

"Jadi, tidak ada istilah calon komisioner KIP titipan dari oknum-oknum tertentu, kita tetap akan mengawal proses perekrutan KIP ini,"singkatnya.(sd)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB