Realitasonline.id| BLANGPIDIE - Polres Abdya (Aceh Barat Daya) beri teguran keras kepada sejumlah mobil bak terbuka yang banyak berseliweran di jalan raya mengangkut penumpang.
Teguran keras Polres Abdya ini diberikan untuk menghindari kecelakaaan lalu lintas di jalan raya, karena mobil bak terbuka semestinya digunakan untuk angkut barang.
"Kita memberikan edukasi kepada para sopir yang mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka atau mobil barang," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatlantas AKP Tri Andi Dharma.
Pasalnya, sangat rentan terjadi kecelakaan, kata Kasatlantas AKP Tri Andi Dharma ketika tengah melakukan pengamanan Operasi Ketupat Seulawah di Blangpidie, Sabtu (13/4/2024) jelang sore.
Upaya itu lanjut AKP Tri Andi untuk menghindari kecelakaan lalulintas dan meminimalisir jumlah angka korban laka lantas, seperti yang terjadi di berbagai daerah yang menelan korban jiwa.
Penyebabnya, karena mengabaikan faktor keselamatan, dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2024.
"Kita memberi teguran keras ke semua pengemudi mobil angkutan barang yang membawa penumpang (orang), di karenakan bukan peruntukannya," lanjut AKP Tri Andi.
Baca Juga: Kader Golkar Maruli dan Fernando Berpotensi Ramaikan Bursa Pilkada Bupati Taput
Selain itu, sambung Tri Andi, membawa orang dengan mobil bak terbuka jelas menyalahi aturan.
"Kami juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuannya, agar tak ada lagi mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang demi mencegah jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.
Hal ini, tambahnya, memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan.
Sebab warga Abdya khususnya dari daerah pedesaan banyak yang menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang.
Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas-jelas berbeda.