Ngisap Ganja Sambil minum tuak, Dua Pemuda Ini OGAH dan WRL Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polres Taput

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 15:35 WIB
Dua pemuda ini jadi tersangka ditahan di Polres Taput (Realitasonline.id/MN)
Dua pemuda ini jadi tersangka ditahan di Polres Taput (Realitasonline.id/MN)

Realitasonline.id - Tarutung | Dua pemuda warga Siborongborong Taput masing-masing isial OGAH (23) dan WRL (25) harus tinggal dibalik jeruji besi, gegara keduanya mengisap ganja sembari minum-minum tuak.

OGAH (23) warga Lumban Dolok Desa Silait-lait dan WRL (25) warga Kelurahan Pasar Siborong borong Kecamatan Siborong borong, ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di tahanan Polres Taput.

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong Taput, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 19.00 wib, karena mengisap dan memilik narkotika jenis ganja.

Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja, 1 buah gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar dan 1 (satu) buah topi warna coklat.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Satlantas Polres Abdya Tegur Mobil Bak Terbuka

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pemuda saat menikmati ganja tersebut. "Keduanya ditangkap dari Jln. Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Senin kemarin," ujar Walpon Baringbing.

Penangkapan terhadap OGAH dan WRL atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa mereka sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di tempat keduanya ditangkap.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Satlantas Polres Abdya Tegur Mobil Bak Terbuka

Atas informasi oleh Tim Sat Narkoba melakukan lidik. Pada saat tim tiba di TKP bau asap ganja tercium oleh petugas, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Hasilnya, barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka WRL dan dari dalam topi yang dipakai tersangka OGAH

Saat diperiksa di Mapolres Tarutung Taput, keduanya mengaku pemilik ganja dan dibeli di Balige dari orang yang tidak di kenal, karena ketemuan dengan penjual ganja tersebut di Balige saat sedang minum tuak di warung kemudian keduanya membeli .

Baca Juga: Apes! Pencuri Melarikan Diri Naik Becak Ditembak Polisi di Belawan Sumatera Utara

"Kedua tersangka dituduh melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara," beberapa Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing.(MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X