Hindari Kecelakaan, Satlantas Polres Abdya Tegur Mobil Bak Terbuka

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 14:37 WIB
Blangpidie
Blangpidie

Realitasonline.id - Abdya | Guna menghindari kecelakaan berlalulintas di jalan raya, Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menegur sejumlah mobil penumpang (mopen) bak terbuka yang semestinya digunakan untuk mengangkut barang.

"Kita memberikan edukasi kepada para sopir yang mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka atau mobil barang. Pasalnya, sangat rentan terjadi kecelakaan," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatlantas AKP Tri Andi Dharma ketika tengah melakukan pengamanan Operasi Ketupat Seulawah di Blangpidie, Sabtu (13/4/2024) jelang sore.

Upaya itu, lanjut AKP Tri Andi untuk menghindari kecelakaan lalulintas dan meminimalisir jumlah angka korban laka lantas seperti yang terjadi di berbagai daerah yang menelan korban jiwa.

Baca Juga: 17 Warga Miskin di Abdya Terima Bantuan Rumah Duafa

Penyebabnya, karena mengabaikan faktor keselamatan, dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2024.

"Kita memberi teguran keras kesemua pengemudi mobil angkutan barang yang membawa penumpang (orang), di karenakan bukan peruntukannya," lanjut AKP Tri Andi.

Selain itu, sambung Tri Andi, membawa orang dengan mobil bak terbuka jelas menyalahi aturan.

Baca Juga: Apes! Pencuri Melarikan Diri Naik Becak Ditembak Polisi di Belawan Sumatera Utara

"Kami juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuannya, agar tak ada lagi mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang demi mencegah jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.

Hal ini, tambahnya, memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan.

Sebab warga Abdya khususnya dari daerah pedesaan banyak yang menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang.

Baca Juga: Begini Cara Polda Sumut Menggelar Latihan PHH untuk Tingkatkan Profesionalisme Personel

Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas-jelas berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X