Konon, ada persil tanah lokasi belum tuntas jual beli sehingga pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terkendala. Juga terungkap kalau ada dokumen persyaratan yang belum dilengkapi sebagaimana disarankan dari Hasil Probity Audit BPKP.
Diinformasikan bahwa Laporan Hasil Probity Audit pada Tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa atas paket kelanjutan pembangunan pasar Modern Kabupaten Abdya yang dikeluarkan BPKP RI tanggal 6 April 2023, disarankan, agar melakukan revisi atas Studi Kelayakan /Feasility Study (FS) paket kelanjutan pembangunan pasar modern Abdya tahun 2023, melakukan revisi DED yang disesuaikan dengan FS yang baru.
Saran berikutnya, memastikan lahan tidak bermasalah atau silang sengketa, dan menyusun kembali HPS berdasarkan DED yang telah disesuaikan dengan Uji Kelayakan/Feasility Study (FS) yang telah direvisi.
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dihubungi wartawan, Senin (20/5/2024) tidak membantah kalau hal tersebut berkembang dalam rapat berlangsung hampir tiga jam itu.
“Hasil rapat, kita (DPRK) sepakat memberi waktu selama dua pekan atau dua minggu ke depan kepada instansi terkait untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sebagaimana disarankan dari hasil audit BPKP, termasuk melengkapi sertifikat lahan. Jika tidak, maka tender ulang proyek lanjutan pembangunan pasar modern tahun 2024 ini lebih baik dipending dulu,” tegas Nurdianto.
Nurdianto kembali menegaskan bahwa DPRK Abdya sama sekali tidak menghambat proyek lanjutan pembangunan pasar modern Abdya, asalkan persyaratan untuk itu sudah dipenuhi.
“Tujuan digelar RDP, karena kita tidak menginginkan instansi yang terkait dengan proyek tersebut bermasalah dengan hukum. Itu saja,” ujarnya.
Soal RDP berlangsung secara tertutup, Ketua DPRK Nurdianto mengaku awal rapat terbuka, namun karena ada gelagat rapat berlangsung ‘agak panas’ sehingga kemudian dilaksanakan secara tertutup.
“Awal rapat sebenarnya terbuka, tapi saya takut ‘agak panas’, kemudian tertutup,” katanya.
Namun, menurut Nurdianto rapat berjalan lancar, meskipun pejabat dari satuan dinas terkait dinilai kurang terbuka dalam memberi penjelasan. Hasilnya, DPRK sepakat memberi waktu selama dua minggu ke depan untuk melengkapi dokumen persyaratan agar dapat dilaksanakan tender ulang proyek pasar modern tahun 2024. (ZAL)