Realitasonline.id - Bireuen | Sejumlah jabatan struktural eselon lll dan eselon ll di Lingkungan Pemkab Bireuen dipangku oleh pejabat pelaksana tugas atau Plt.
Hal itu terjadi karena belum dilakukan mutasi pejabat. Belum bisa dilakukan mutasi pejabat karena tersangkut aturan yaitu belum turun izin dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Safrurridha beberapa waktu lalu mengatakan sembilan jabatan eselon III dan ll di Pemkab Bireuen masih dijabat oleh pejabat Plt.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRA Safaruddin Ajak Warga Abdya Sambut Pilkada 2024 Sehat tanpa Menghujat
Kata dia, penyebab belum bisa diangkat pejabat definitif sekarang ini karena belum turun izin mutasi dari pusat.
"Mutasi pejabat struktural harus ada izin dari pusat. Kami sudah mengusulkan, dan sekarang masih menunggu izin," katanya kepada Reakitasonline.id.
Ia menyebutkan sembilan jabatan yang masih dijabat pelaksana tugas, yaitu:
Asisten Administrasi Umum yang sekarang dijabat oleh Zaldi, AP, (Kepala BKPSDM). Sebelumnya pada posisi tersebut dikendalikan oleh Zamri. Namun Zamri, tersandung kasus korupsi BPRS Kota Juang, maka pejabat itu harus meninggalkan tempat tersebut.
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan dijabat Rahmat Kurniawan. Jabatan tersebut kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jabatan itu untuk sementara dijabat Irwan (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik).