Realitasonline.id - Langsa | BPJS Kesehatan Cabang Langsa mensosialisasikan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai persyaratan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi). kegiatan tersebut berlangsung di restoran jalan Protokol kota Langsa, pada Selasa pagi (25/6/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan mengatakan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, untuk wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan uji coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
“Untuk status kepesertaan JKN dapat dicek secara mandiri melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang mengalami penunggakan iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau bagi peserta JKN yang statusnya non aktif. Apabila memiliki tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya dan terlebih dahulu dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), kemudian menunjukkan bukti lunas pembayaran, ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari aplikasi Mobile JKN," terangnya.
"Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara,” tutur Sri.
Baca Juga: Disidang KPPU, Shopee dan Shopee Express Akui Langgar Aturan ini
Sri Yulizar Pohan juga mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat yang mengetahui informasi terbaru, seputar Program JKN, agar bisa menjadi sambung tangan BPJS Kesehatan untuk masyarakat luas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa menambahkan, jika terjadi kecelakaan ganda, sebagai penangung pertama adalah Jasa Raharja, dengan batas plafon 20 juta dan jika, sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
“Setiap terjadi kasus kecelakaan, fasilitas kesehatan (faskes) akan memilah, apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Maka penentuan kategori kecelakaan, akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP)," katanya.