BPJS Kesehatan Cabang Langsa Sosialisasikan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, Aturan Baru Syarat Urus SIM Mulai 1 Juli Berlaku untuk Daerah ini

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 12:05 WIB
SIM (Humas Polri)
SIM (Humas Polri)

"Berdasarkan LP kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja, maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan, atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja," pungkasnya. (YO)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X