aceh

Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Bener Meriah Sudah Izin Mendagri, Kadis Kominfo: Tak akan Ganggu Proses Pilkada

Kamis, 7 November 2024 | 13:42 WIB
Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi


Realitasonline.id – Bener Meriah | Seiring dengan terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Bener Meriah defenitif yang sebelumnya dijabat oleh Haili Yoga maka berdasarkan peraturan perundangan, penjabat kepala daerah diwajibkan untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024). Dikatakan Ilham, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekretaris Daerah.

Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan, bahwa, proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

 

Baca Juga: 48 Personel Gabungan Polda Sumut Beri Pengawalan Logistik Aquabike Menuju Danau Toba

 

Karena dalam Perpres ditekankan harus sudah dimulai, berarti kata harus, artinya wajib. Maka berdasarkan hal tersebut, karena kepala daerah berstatus penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk membuka seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, tuturnya.

‘’Prosesnya sudah dimulai dari 3 bulan lalu. Kami suah berkonsultasi dan meminta izin dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri. Setelah dibahas bersama keluarlah izin dari Kemendagri dan BKN," jelas Ilham.

 

Baca Juga: Pengamanan Debat Publik II Pilgub Dikawal Ketat 489 Personil Polda Sumut

 

"Yang dilakukan ini adalah menjalankan amanat undang-undang dan telah dibahas serta mendapat persetujuan semua pihak terkait, bukan tindakan melawan undang-undang dan bukan keinginan pihak-pihak tertentu. Selter ini adalah proses peralihan estafet jabatan Sekretaris Daerah yang harus segera dilaksanakan,’’ imbuhnya.

Terakit dengan hasil Selter (seleksi terbuka), ia mengatakan akan diumumkan pada tanggal 03 Desember 2024 atau setelah pelaksanaan Pilkada berlangsung.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB