Perusahaan terkait juga harus ingat bahwa terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur secara rinci klasifikasi risiko usaha dan sanksi administratif bila tidak mematuhi.
Sebagaimana pula yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Subulussalam untuk menindak pelanggaran perizinan di wilayahnya, termasuk penghentian sementara hingga pencabutan izin.
Syafriadi berharap tidak ada perusahaan yang kebal hukum bagi yang melawan aturan, dan pemko kita minta tetap mengawal terus tindakkan liar dari perusahaan nakal, pungkasnya. (Ics)