Realitasonline.id - Aceh Tengah | Koperasi Merah Putih Syariah Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah terbentuk melalui proses Musyawah Desa Khusus (Musdessus) di Menasah Baitul Mardhiyah, Rabu (28/5/2025).
Musdessus Kampung Gunung Bukit dengan agenda sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto itu dipimpin oleh Ketua Rayat Genap Mupakat (RGM) setempat, H. Salhadi K, SE dengan anggota Tajuddin dan Tona
Sosialisasi itu diawali dengan sambutan Bedel, Asnawi, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih, yang dipaparkan oleh Teniro Jaya, mewakili Kadis Koperasi dan UKM serta Pendamping Desa, Alfin Pajri.
Baca Juga: Hindari Macet di Lokasi TTG, Satlantas Polres Abdya Alihkan Jalur Mobil Roda Enam
Kemudian, rapat juga turut dihadiri Camat Kebayakan Nashrin, Babhin Khamtibmas, Bripka Ruhdi Aulia, Petue, dan 2 kepala dusun. Sedangkan peserta musdessus terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, unsur pemuda, pelaku dunia usaha dan tokoh masyarakat.
Teniro Jaya dari Diskop dan UMKM sebagai pemateri dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan.
Juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.
Pembentukan koperasi dimaksud juga merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.
Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, dan pembentukannya secara nasional ditargetkan tuntas pada 31 Mei 2025 mendatang.
Seluruh masyarakat setempat diajak untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih yang dibentuk tersebut. Sebagai anggota tentunya akan menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
Koperasi Merah Putih lengkap dengan struktur pengurus yang telah dibentuk harus segera didaftarkan kepada pihak Notaris paling lambat tanggal 9 Juni 2025 mendatang.