Namun, kendaraan roda empat yang mengisi bio solar masih terlihat mengantre hingga simpang empat lampu merah menuju Kompleks Perkantoran Bukit Hijau.
Meski demikian, antrean kendaraan pengisi solar tersebut tidak sepanjang sebelumnya yang mencapai ratusan meter. Situasi ini sudah jauh lebih baik dibandingkan kondisi beberapa pekan lalu.
Baca Juga: BRI Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
"Untuk kendaraan roda dua dan tiga dan kendaraan roda empat yang mengisi pertalite sudah normal. Hanya mobil yang isi solar aja yang masih antre sampai simpang kantor bupati,” kata warga setempat, Khairunnas.
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan di SPBU sempat memicu melonjaknya harga BBM eceran di tengah masyarakat. Kondisi ini terjadi setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk diperparah dengan pemadaman listrik hampir di seluruh daerah.
Banyak warga memilih membeli BBM eceran karena enggan mengantre berjam-jam, bahkan hampir seharian penuh di SPBU. BBM eceran, baik pertalite maupun pertamax, dijual dalam botol air mineral dengan harga yang jauh di atas harga normal.
Saat antrean panjang, BBM eceran dijual dalam botol ukuran 0,6 liter hingga 1,5 liter. Untuk pertalite, harga botol ukuran sedang dibanderol Rp15.000 hingga Rp20.000, sedangkan botol besar mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000.
Sementara itu, pertamax ukuran botol sedang dijual sekitar Rp20.000 per botol. Adapun ukuran botol besar bahkan sempat tembus hingga Rp40.000 per botol. Kondisi ini memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan pengendara harian.
Berangsur normalnya antrean BBM juga seiring dengan kembali menyalanya listrik di Kabupaten Abdya sejak Rabu (17/12/2025) kemaren. Listrik sebelumnya mengalami pemadaman bergilir hampir tiga pekan sejak bencana terjadi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Abdya turut mengambil langkah pengendalian. Bupati Abdya Safaruddin sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian BBM di seluruh SPBU di wilayah setempat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Surat Edaran bernomor 2567/2025 tersebut ditujukan kepada tiga SPBU, yakni SPBU Kedai Paya, SPBU Pantai Perak, dan SPBU Babahrot. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Safaruddin pada 15 Desember 2025.
Baca Juga: BRI Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025