aceh

Hanya 21 Pengusaha Walet di Bireuen Aceh Taat Bayar Pajak Daerah Ini Daftarnya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:12 WIB
Kabid Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen, Musliadi. (Realitasonline.id/Dokumen)

"Pada surat izin jelas tercantum kewajiban pemilik usaha, bahwa setiap tahun harus mendaftarkan ulang dan menyampaikan laporan hasil panen tahunan," sebut Rita Hayati.

Baca Juga: Wujudkan Pembangunan Tapanuli Selatan, Bupati Tapsel Ajak Pengurus DMI Saling Bersinergi

Terkait dengan izin bangunan (IMB) yang digunakan untuk tempat sarang burung walet, sebut Rita Hayati, wajib dimiliki oleh setiap pengusaha.

"Selain izin usaha, juga harus ada Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Kalau sekarang sudah berlaku PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bukan lagi IMB. Untuk kejelasan ada tidaknya IMB, datanya ada di PUPR," sebut Rita Hayati.

Mengutip petikan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen tentang Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet yang dikeluarkan tahun 2009, diuraikan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Pemilik Sepeda Motor Serahkan Pelaku ke Polsek Indrapura

a. Pemegang Surat Izin harus mematuhi semua Undang undang dan peraturan yang berhubungan dengan Pengusahaan Sarang Burung Walet serta petunjuk petunjuk yang dikeluarkan oleh Pejabat.

b. Setiap perubahan terhadap Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet, pemegang izin harus melaporkan secara tertulis kepada Bupati Bireuen.

c. Pemegang Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet wajib mendaftar ulang setiap tahun kepada Bupati Bireuen c/q. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen dengan menyampaikan Laporan Hasil Panen Tahunan dan melampirkan:
- Surat Keterangan Lingkungan yang ditandatangani oleh Keuchik/Lurah setempat
- Tanda Bukti Lunas Retribusi Sampah
- Tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.

Baca Juga: Influencer Dwi Puspa Sari Bagikan 4 Cara Jitu Belajar Bahasa Korea, Siap Coba?

Masa berlaku izin Pengusahaan Sarang Burung Walet, selama usaha tersebut masih berjalan.

Sementara Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen, drh Liza Rozanna menyebut belum ada satupun yang mengajukan rekomendasi untuk usaha sarang burung walet.

Sekarang, kata Kadis Liza Rozanna untuk usaha tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Baca Juga: Agincourt Resources Gencarkan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Kejar Target NDC

Seperti pernah diberitakan, Tim Penertiban Terpadu telah menyegel tujuh tempat penangkaran walet karena usaha itu tidak mendaftarkan ulang izin usaha.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB