Diduga Lakukan Penggelapan, Pemilik Sepeda Motor Serahkan Pelaku ke Polsek Indrapura

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:16 WIB
AHD Tersangka penggelapan sepeda motor   (Realitasonline/H.Guntur Sinaga)
AHD Tersangka penggelapan sepeda motor  (Realitasonline/H.Guntur Sinaga)

 

Lima Puluh - Realitasonline.id | Pemilik Sepeda Motor menyerahkan AHD diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Indrapura Polres Batubara, Jumat kemarin 28 juli 2023 sekira pukul 18.00 wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH kepada media di Batubara, Sabtu (29/7/2023) membenarkan adanya seorang warga Batubara Suwandi menyerahkan seorang pria inisial AHD diduga melakukan penggelapan sepeda motor ke Polsek Indrapura.

Jonni Damanik mengungkapkan, kejadiannya bermula dari hari kamis tanggal 27 juli 2023 sekira pukul 14.00 wib korban Suwandi bertemu dengan AHD akan mengambil uang pembelian 1 ekor lembu.

Baca Juga: Dua Pelaku Pidana Eksploitasi dan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Palas Diancam 22 Tahun Penjara

Kemudian AHD menyampaikan kepada Suwandi untuk meminjam motornya. "Aku pinjam dulu sepeda motormu, mau mengambil uangku di rumahku. kau tunggu disini aja" Katanya AHD.

Tanpa curiga, Suwandi menyerahkan sepeda motor Supra X 125 kepada AHD, tapi sampai saat ini AHD belum mengembalikan sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Disangka Begal, Anak Muda Ini Diamuk Warga Sekampung di Tanjung Morawa

Namun, lanjut Kapolsek Indrapura, Jumat kemarin 28 juli 2023 sekira pukul 19.00 wib, Suwandi datang ke Polsek Indrapura membawa pelaku AHD dan menjelaskan kepada Polsek Indrapura, AHD telah melakukan penggelapan sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Desak Polisi dan Bobby Nasution, Fraksi Demokrat DPRD Medan Minta Tim Anti Begal Dibentuk

Karena, kata AKP Jonni Damanik, ternyata AHD sudah menjual sepeda motor milik Suwandi tanpa seizinnya. Selanjutnya AHD diterima Polsek Indrapura dalam keadaan baik dan akan diproses secara hukum yang berlaku.(Gus)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X