Tak Bosannya, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Lagi Jadi Ketua Satgas Tata Kelola Sawit, ini Deretan Jabatannya

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 12:45 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Realitasonline.id/ Instagram)
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Realitasonline.id/ Instagram)

Jakarta - Realitasonline.id | Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2003.

Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Baca Juga: Semprot Wartawan, Beginilah Tabiat Gubernur Lampung saat Ditanya Soal Bima, tak Akui Lakukan Intimidasi

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis Pasal 2 Kepres seperti dikutip Realitasonline.id Senin (17/4/2023)

Sebagai tim pengarah, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.

Baca Juga: Libur Idulfitri 1444 H, Pemprov Sumut Sediakan Pos layanan Kesehatan

Selain itu melakukan penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12 Kepres tersebut.

Baca Juga: Kota Padang Sidempuan terbaik Kedua di Sumut Raih PPD Tahun 2023

Adapun, Satgas tersebut akan bertugas hingga 30 September 2024.

Seperti diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan selalu mendapat amanah dari Presiden Jokowi. Seakan tak bosannya Presiden Jokowi telah memberikan lebih dari 10 jabatan yang pernah dan sedang ia kerjakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X