Siap-siap Gaji ke-13 PNS akan Segera Cair, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR Tahun ini

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 16:04 WIB
Ilustrasi uang gaji ke-13 ASN  (Realitasonline.id/ Pixabay)
Ilustrasi uang gaji ke-13 ASN (Realitasonline.id/ Pixabay)

Realitasonline.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali menerima Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Hal tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers THR dan gaji ke-13, Rabu (29/3/2023).

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Hari Terakhir, MotoGP Bakal Digelar Malam Ini

Ia berharap gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Baca Juga: Dugaan Malpraktek Bayi, DPRD Sumut Panggil RS Mitra Medika Medan Rabu 3 Mei 2023

Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," pungkasnya. (TRI/AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X